Pasal 17
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan
nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit
pelayanan terpadu satu pintu Daerah provinsi yang melekat
pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
(2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari
Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang Penanaman Modal.
(3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non
perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
(4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan
terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai
kebutuhan.
(5) Dalam…
(5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel
Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal
memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu),
diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3
(tiga) bidang.
(6) Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menerima
tambahan Urusan Pemerintahan lainnya yang serumpun
dengan hasil perhitungan nilai variabel kurang dari
401(empat ratus satu).
(7) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
