PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- sekretariat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan
beban kerja yang besar;
- sekretariat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan
beban kerja yang sedang; dan
- sekretariat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan
beban kerja yang kecil.
Paragraf 2 Sekretariat DPRD Provinsi
