Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab
kepada gubernur.
(3) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan
kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan
administratif.
(4) Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan
fungsi:
pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d.pelayanan...
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil
negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang
berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
