Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI
(1) Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe
Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan
pemerintahan dengan variabel:
umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
(2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang
terdiri atas indikator:
jumlah penduduk;
luas wilayah; dan
jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada
setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan.
(4) Ketentuan …
(4) Ketentuan mengenai perhitungan variabel umum dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kesatu Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1 Sekretariat Daerah Provinsi
