PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
sekretariat Daerah;
sekretariat DPRD;
inspektorat;
dinas; dan
badan.
(2) Perangkat…
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
sekretariat Daerah;
sekretariat DPRD;
inspektorat;
dinas;
badan; dan
kecamatan.
Bagian Ketiga
Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah
