PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Perkada.
Bagian Kedua
Jenis Perangkat Daerah
