Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah
mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah
provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan
Urusan Pemerintahan Pilihan.
(4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau
menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada
gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas)
Hari sejak diterimanya Perda.
(5) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah mengundangkan
Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila…
(6) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan
jawaban, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap telah mendapat persetujuan.
(7) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda tersebut harus
disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum
diundangkan.
(8) Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak
mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah
provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak
disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur
membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
