PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
efisiensi;
efektivitas;
pembagian habis tugas;
rentang kendali;
tata kerja yang jelas; dan
fleksibilitas.
BAB II …
Bagian Kesatu Pembentukan Perangkat Daerah
