Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu
bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
kabupaten/kota.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah …
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan
yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
- Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan
yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan
potensi yang dimiliki Daerah.
- Tugas…
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat
kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi
kebutuhan dasar warga negara.
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang
disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda
kabupaten/kota.
- Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada
adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.
- Hari adalah hari kerja.
