PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 89
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,
Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang
menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan
bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari
ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.
