PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 88
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota
kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan
kelompok jabatan fungsional.
(2) Unit pelaksana teknis pada badan Daerah kabupaten/kota
kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan
fungsional.
