PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 87
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Badan Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) subbidang.
