PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 90
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan
Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang
Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951
(sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975
(sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan
tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B,
dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus
tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan
tipe A.
(2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku.
Paragraf 6 Kecamatan
