PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 72
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,
Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang
menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan
bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari
ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.
