PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 71
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A, pada
badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling
banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan fungsional.
(2) Unit...
(2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B, pada
badan terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan
kelompok jabatan fungsional.
