Pasal 73
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan
Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang
menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan
bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima
puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh
lima), Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2
(dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di
atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi
dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A.
(2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan
penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
tidak berlaku.
Bagian...
Bagian Kedua Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
