Pasal 53
BAB 4 — KRITERIA PERANGKAT DAERAH
(1) Tipelogi sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan
inspektorat, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan
bidang perencanaan dan keuangan ditetapkan berdasarkan
hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut:
- sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat,
serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang
perencanaan dan keuangan tipe A apabila hasil
perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus);
- sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat,
serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang
perencanaan dan keuangan tipe B apabila hasil
perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus)
sampai dengan 800 (delapan ratus ); dan
- sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, dan inspektorat,
serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang
perencanaan dan keuangan tipe C apabila hasil
perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan
600 (enam ratus).
(2) Tipelogi dinas dan badan ditetapkan berdasarkan hasil
perhitungan nilai variabel sebagai berikut:
- dinas dan badan tipe A apabila hasil perhitungan nilai
variabel lebih dari 800 (delapan ratus);
- dinas dan badan tipe B apabila hasil perhitungan nilai
variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800
(delapan ratus); dan
c.dinas…
- dinas dan badan tipe C apabila hasil perhitungan nilai
variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600
(enam ratus).
(3) Dalam hal hasil perhitungan nilai variabel Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Urusan
Pemerintahan tersebut tetap dibentuk sebagai dinas tipe C.
(4) Tipelogi kecamatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan
nilai variabel sebagai berikut:
- kecamatan tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel
lebih dari 600 (enam ratus); dan
- kecamatan tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel
kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus).
(5) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan
atau fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bagi pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400 (empat ratus)
untuk Urusan Pemerintahan selain yang dimaksud pada ayat
(3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel
lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat
ratus); dan
- menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil
perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan
300 (tiga ratus).
