Pasal 54
BAB 4 — KRITERIA PERANGKAT DAERAH
(1) Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan
aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe
Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
(2) Berdasarkan…
(2) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang
dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dinas atau badan tipe C
dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus)
sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan
faktor kesulitan geografis, dapat digabung dengan dinas atau
badan tipe C menjadi 1 (satu) dinas atau badan tipe B, atau
digabung dengan dinas atau badan tipe B menjadi dinas atau
badan tipe A, atau digabung dengan dinas atau badan tipe A,
menjadi dinas atau badan tipe A dengan 5 (lima) bidang.
(3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu)
rumpun.
(4) Nomenklatur dinas atau badan hasil penggabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
nomenklatur yang mencerminkan Urusan Pemerintahan atau
fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang digabung.
Bagian Kesatu Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1 Sekretariat Daerah Provinsi
