Pasal 52
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk
untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
(2) Kelurahan dibentuk dengan Perda kabupaten/kota
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(3) Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah
selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada
camat.
(4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas
membantu camat dalam:
melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan pelayanan masyarakat;
memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan
umum;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
