PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 51
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
dibedakan dalam 2 (dua) tipe.
(2) Tipe...
(2) Tipe kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas
kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)
dengan beban kerja yang besar; dan
- kecamatan tipe B untuk mewadahi pelaksanaan tugas
kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)
dengan beban kerja yang kecil.
