Pasal 50
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf f dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan
pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan
kelurahan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris Daerah kabupaten/kota.
(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
tugas:
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
mengoordinasikan…
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan
Peraturan Bupati/Wali kota;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di
tingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa
atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan
oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang
ada di kecamatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh
bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
kabupaten/kota.
(5) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibantu oleh perangkat
kecamatan.
