PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 47
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- badan Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan
beban kerja yang besar;
b.badan…
- badan Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan
beban kerja yang sedang; dan
- badan Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi badan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dengan
beban kerja yang kecil.
