Pasal 48
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat
untuk dibentuk badan Daerah kabupaten/kota sendiri, fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan
badan lain.
(2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam
1 (satu) badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
- kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan;
dan/atau
- keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang
Urusan Pemerintahan.
(3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
(4) Penggabungan…
(4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(5) Tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan
fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil
penggabungan.
(6) Nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota yang
mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang
Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan
Daerah kabupaten/kota dari fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.
