Pasal 46
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, merupakan unsur penunjang
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
kabupaten/kota.
(2) Badan Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan
Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris Daerah kabupaten/kota.
(3) Badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam
melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(4) Badan Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali
kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Unsur...
(5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan;
keuangan;
kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan; dan
fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Badan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi
penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf e dibentuk dengan kriteria:
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah
kabupaten/kota.
(7) Pembentukan badan Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang aparatur negara.
