PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 45
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat
pertimbangan tertulis dari Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Paragraf 5...
Paragraf 5
Badan Daerah Kabupaten/Kota
