Pasal 44
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah
kabupaten/kota.
(2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata
kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(3) Dalam hal rumah sakit Daerah kabupaten/kota belum
menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum
Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah
kabupaten/kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
(4) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab
kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kesehatan.
(5) Pertanggungjawaban…
(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah
sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
hubungan kerja rumah sakit Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 serta pengelolaan
keuangan rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Presiden.
