PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 43
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana
teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa
rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan
masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit
layanan yang bekerja secara profesional.
