PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 42
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit
pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang
pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah
kabupaten/kota.
(2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal
dan nonformal.
