Pasal 41
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit
pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua)
klasifikasi.
(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
- unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas
A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
- unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas
B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(4) Pembentukan…
(4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah
dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana
teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur
negara.
