Pasal 40
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan
Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas
Daerah kabupaten/kota sendiri, Urusan Pemerintahan
tersebut digabung dengan dinas lain.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis
Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan
Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan
kriteria:
kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau
keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
(4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
- pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta
pariwisata;
- kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga
berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban
umum dan sub urusan kebakaran;
d.penanaman …
- penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah,
perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya
mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;
komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum
dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan,
lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta
kelautan dan perikanan; dan
- perpustakaan dan kearsipan.
(5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan
Pemerintahan.
(6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan
1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu)
bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari
Urusan Pemerintahan yang digabungkan.
(7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang
Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari
Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum
penggabungan.
(8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan
Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk
dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat
digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling
sedikit memperoleh 2 (dua) bidang.
(9) Nomenklatur…
(9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.
(10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan
Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk
dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh
sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian
pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan
yang terkait dengan fungsi tersebut.
