Pasal 39
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada
masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu
pintu Daerah kabupaten/kota yang melekat pada dinas
Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang penanaman modal.
(2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal.
(3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non
perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan
terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu
pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel
Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal
memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu),
diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3
(tiga) bidang.
(6) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat.
