PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 38
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub
urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi
pamong praja Daerah kabupaten/kota.
