Pasal 37
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar; dan
- Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar.
(3) Urusan…
(3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar, terdiri atas:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat; dan
- sosial.
(4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar, terdiri atas:
tenaga kerja;
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
pangan;
pertanahan;
lingkungan hidup;
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pemberdayaan masyarakat dan Desa;
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
perhubungan;
komunikasi dan informatika;
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
penanaman modal;
kepemudaan dan olah raga;
statistik;
persandian;
kebudayaan;
perpustakaan; dan
kearsipan.
(5) Urusan…
(5) Urusan Pemerintahan Pilihan, terdiri atas:
kelautan dan perikanan;
pariwisata;
pertanian;
perdagangan;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
perindustrian; dan
transmigrasi.
(6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam
bentuk dinas.
(7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman
dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilaksanakan
oleh:
- dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan
sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
- dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan
sub urusan kebakaran.
