PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 36
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- dinas Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan
beban kerja yang besar;
- dinas Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan
beban kerja yang sedang; dan
- dinas Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi dinas Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dengan
beban kerja yang kecil.
