Pasal 35
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah kabupaten/kota
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.
(3) Dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan
kepada kabupaten/kota.
(4) Dinas Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan
fungsi:
perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali
kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
