PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 34
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk
mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
- inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk
mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
- inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk
mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
Paragraf 4...
Paragraf 4
Dinas Daerah Kabupaten/Kota
