Pasal 33
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
kabupaten/kota.
(4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota
membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan
oleh Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan...
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan
fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan bupati/wali kota;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali
kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
