PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 32
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan
beban kerja yang besar;
b.sekretariat…
- sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B untuk
mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
- sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) dengan
beban kerja yang kecil.
Paragraf 3 Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota
