Pasal 31
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan
administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan
fungsi DPRD kabupaten/kota.
(2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota
yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan
DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung
jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
kabupaten/kota.
(3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan
bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD
kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan
fraksi.
(4) Sekretariat…
(4) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta
menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan
hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(5) Sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan
fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
kabupaten/kota;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
kabupaten/kota;
fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten/kota; dan
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota.
