PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 30
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk
mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
- sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk
mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
- sekretariat…
- sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk
mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Paragraf 2
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota
