Pasal 29
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota
dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
(3) Sekretariat…
(3) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota
dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian
administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
serta pelayanan administratif.
(4) Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja
Perangkat Daerah;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil
negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali
kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
