Pasal 28
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Pada badan Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana
teknis badan Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3) Klasifikasi…
(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A untuk
mewadahi beban kerja yang besar; dan
- unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B untuk
mewadahi beban kerja yang kecil.
(4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis
kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana
teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Bagian Kedua Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
