Pasal 27
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat
untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri, fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan
badan lain.
(2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam
1 (satu) badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang
Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
a.kedekatan…
- kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan;
dan/atau
- keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang
Urusan Pemerintahan.
(3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
(4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(5) Tipelogi badan Daerah provinsi hasil penggabungan fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil
penggabungan.
(6) Nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan
tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah
provinsi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang
berdiri sendiri sebelum penggabungan.
