PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 26
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang
besar;
- badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang
sedang; dan
- badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang
kecil.
