PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 25
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan
penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang aparatur negara.
