Pasal 24
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf e merupakan unsur penunjang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
(2) Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala badan Daerah
provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah provinsi.
(4) Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Unsur...
(5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan;
keuangan;
kepegawaian;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan; dan
fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f
dibentuk dengan kriteria:
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.
(7) Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan
Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat,
Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung
Daerah provinsi di ibu kota negara.
(8) Pembentukan badan penghubung Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan
Perda provinsi.
