PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 23
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi
terendah, kecuali sekretariat.
Paragraf 5...
Paragraf 5 Badan Daerah Provinsi
