Pasal 22
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan
yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat
dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
(2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota.
(3) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan
dalam 2 (dua) klasifikasi.
(4) Klasifikasi…
(4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
- cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang
besar; dan
- cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang
kecil.
(5) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah
dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.
(6) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik
Urusan Pemerintahan, cabang dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur
yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(7) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota
yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan
tugas cabang dinas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis
dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
