Pasal 21
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdapat unit
pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan
berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi
bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara
profesional.
(2) Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah
sakit Daerah provinsi.
(3) Rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola
rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(4) Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah,
pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap
bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban keuangan.
(5) Rumah …
(5) Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata
kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibina dan bertanggung jawab kepada
dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang kesehatan.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah
sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan
kerja rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit
Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
