PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat unit
pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan
berupa satuan pendidikan Daerah provinsi.
(2) Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
